Kamis, 19 Februari 2009

Jawapos,19 Pebruari 2009

Polda Temukan Pelanggaran Pidana pada Pilgub Jatim, Ketua KPUD Jadi Tersangka

SURABAYA - Drama pemilihan gubernur Jawa Timur (pilgub Jatim) belum berakhir. Polda Jatim kemarin (18/2) merilis data mengejutkan terkait dengan pengaduan tim pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) soal dugaan kecurangan dalam pilgub ekstra di Madura pada 21 Januari lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan 345.034 suara yang tak benar. Hasilnya, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka. ''Kami telah menemukan bukti awal yang cukup. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) keluar hari ini (kemarin, Red),'' kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Soemawiredja di Mapolda Jatim kemarin.

Herman lantas membeberkan temuan penyelidik. ''Dari temuan kami, total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Bangkalan dan Sampang sebanyak 1.244.619 suara. Rinciannya, di Bangkalan 667.719 suara dan sisa 579.900 berada di Sampang,'' tuturnya. Dari total DPT tersebut, yang mencoblos 768.784 suara. ''Partisipasinya mencapai 61,77 persen,'' ujarnya.

Di antara jumlah itu, Herman menyatakan ada 345.034 DPT atau sekitar 27,165 persen yang diduga tidak benar. ''Itu sesuai soft copy yang ada,'' paparnya. Dia juga mengaku kesulitan mendapatkan DPT dari KPUD.

Menurut dia, sejumlah dugaan pelanggaran telah ditemukan. Termasuk, draf DPT yang bisa dibawa ke rumah. ''Itu pun sebenarnya sudah tidak benar. Melanggar UU Pemilu,'' tegasnya.

Herman menambahkan, di antara total 2.768 DPT, polisi sudah mengumpulkan 368 DPT. DPT tersebut berisi 128.390 pemilih. Hasilnya, 29.948 data di DPT itu jelas-jelas tidak benar. ''Ada tujuh modus yang kami temukan,'' ungkapnya. Tujuh modus itu adalah NIK (nomor induk kependudukan) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan TTL (tempat tanggal lahir) sama; NIK, nama, TTL, dan alamat sama; NIK tidak standar; usia di bawah 17 tahun dan belum menikah; serta usianya blank.

Apakah temuan itu bisa membatalkan hasil pilkada yang telah disahkan KPUD? Herman menyatakan itu bukan tanggung jawab pihaknya. ''Itu urusan pengadilan,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Wahyudi mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, dugaan pelanggaran itu bukan ranah KPU Jatim. ''Soal data pemilih, proses validasi data itu kan diselesaikan di tingkat PPS (panitia pemungutan suara),'' ungkapnya kemarin.

Dia menjelaskan, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU berpedoman pada data yang diberikan Dispenduk (Dinas Kependudukan). (ano/ris/agm)